Syarat dan Ketentuan Umum Pengiriman Lion Parcel (SKUP) :
Lion Parcel
Lion Parcel adalah badan usaha penyedia layanan jasa pengiriman paket. Pengertian Lion Parcel termasuk juga seluruh perwakilan Lion Parcel yang telah ditunjuk di masing-masing lokasi sesuai dengan perjanjian perwakilan Lion Parcel.
Ketentuan tentang Surat Tanda Terima
Surat Tanda Terima (STT) adalah bukti transaksi resmi jasa pengiriman Lion Parcel yang memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian/ketentuan tertulis lain yang dikeluarkan oleh Lion Parcel.
Paket adalah, semua bentuk barang atau dokumen yang diterima oleh Lion Parcel dari pelanggan untuk dikirimkan ke kota tujuan Lion Parcel.
Pelanggan adalah perorangan atau perusahaan yang menggunakan jasa Lion Parcel untuk pengiriman paket.
Penerima adalah perorangan atau perusahaan sebagaimana identitas yang disebutkan di alamat tujuan STT dan/atau perwakilan yang menandatangani Delivery Record Lion Parcel sebagai bukti penerimaan barang.
Ketentuan Pengiriman Barang
Lion Parcel berkewajiban untuk mengirimkan semua paket yang telah dibayar (semua biaya transportasi dan setiap biaya tambahan) kecuali ada perjanjian khusus antara Lion Parcel.
Pelanggan wajib untuk menuliskan nama dan tujuan alamat penerima secara lengkap dan benar dalam STT. Lion Parcel hanya akan mengirimkan paket jika pelanggan menerima syarat dan kondisi tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga atas nama pihak lain yang memiliki paket.
Pengiriman akan dilaksanakan sesuai keterangan penerima yang tertera di dalam Surat Tanda Terima (STT). Pengiriman akan dilakukan dalam dua kali (2x) percobaan pengiriman dengan kaidah proses pengiriman sebagai berikut: pada saat pengiriman pertama tidak berhasil, maka Lion Parcel akan melakukan kontak kepada pengirim dan penerima untuk melakukan percobaan pengiriman kedua. Pada saat pengiriman kedua dilaksanakan namun juga tidak berhasil maupun gagal, maka Lion Parcel akan menyimpan paket tersebut di kantor Lion Parcel (Hold at Location/HAL), serta melakukan kontak kepada pengirim untuk meminta kepastian pengiriman yang ketiga atau selanjutnya.
Setelah paket disimpan di kantor Lion Parcel (Hold at Location/HAL), bilamana ada pengiriman ke alamat yang berbeda tetapi berada di dalam wilayah Kota yang sama dan tidak masuk ke dalam area penerusan (forward area), disebut sebagai “Koreksi Alamat Pengiriman / Address Correction”, maka Lion Parcel tidak akan melakukan penagihan terhadap pengiriman paket tersebut.
Bilamana setelah paket disimpan di kantor Lion Parcel (Hold at Location/HAL), dan pengirim menginstruksikan untuk; melakukan pengiriman kembali ke alamat pengirim, disebut sebagai “Pengiriman kembali / Return Shipment”; atau melakukan pengiriman ke dalam wilayah Kota yang berbeda, disebut sebagai “Koreksi Wilayah Pengiriman / Route Correction”; dan/atau masuk ke dalam area penerusan (forward area); maka Lion Parcel berhak untuk melakukan penagihan terhadap pengiriman paket tersebut.
Pelanggan wajib mematuhi aturan pengiriman kargo lewat udara sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan pelaksana yang berlaku. Pelanggan menjamin bahwa isi paket yang dikirimkan sesuai dengan informasi yang dinyatakan oleh pengirim pada STT. Lion Parcel tidak bertanggung jawab terhadap paket yang isinya tidak sesuai dengan keterangan pada STT ini, dan pelanggan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kemungkinan konsekuensi hukum Republik Indonesia yang diakibatkan dari ketidaksesuaian ini.
Pelanggan bertanggung jawab untuk pengepakan paket, termasuk persiapan dokumen dan/atau barang-barang kiriman. Lion Parcel tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kemasan yang tidak sesuai standar Lion Parcel.
Lion Parcel memiliki hak untuk menahan atau mengubah rute pengiriman ataupun proses penanganan paket demi alasan keselamatan, keamanan atau operasional tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke pelanggan. Paket akan dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan lengkap jika tidak ada keluhan pada waktu paket diterima oleh penerima atau perwakilan dengan bukti tanda tangan pada Delivery Record.
Lion Parcel berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu segera setelah Lion Parcel mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum STT ini.
Pelaksanaan pengiriman sampai ke pintu (door to door) dilaksanakan sesuai dengan informasi keterangan alamat pengirim dan pernerima yang tertera di dalam Surat Tanda Terima (STT).
Barang yang dilarang dalam pengiriman
Lion Parcel tidak menerima pengiriman Paket untuk kategori barang-barang berbahaya, barang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, barang curian, obat-obatan terlarang (narkotika, ganja, morfin atau zat psikotropika lainnya) atau yang dapat merusak barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan sipil.
Lion Parcel tidak menerima pengiriman paket yang berisi emas, perak, uang logam, perhiasan, batu mulia (precious stone), binatang atau tanaman hidup, barang antik dan dokumen atau barang berharga lainnya kecuali bila diatur dalam perjanjian lain antara Lion Parcel dan Pelanggan, kecuali untuk beberapa kota beberapa kota tertentu Lion Parcel dapat menerima pengiriman dengan layanan Door to Port. Adapun jenis komoditi serta persyaratannya adalah sebagai berikut:
Jenazah, abu jenazah, potongan tubuh jenazah (HUM) dengan limitasi dimensi peti 150x50x50 cm (PxLxT).
Barang yang dilarang dalam pengiriman
Lion Parcel tidak menerima pengiriman Paket untuk kategori barang-barang berbahaya, barang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, barang curian, obat-obatan terlarang (narkotika, ganja, morfin atau zat psikotropika lainnya) atau yang dapat merusak barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan sipil.
Lion Parcel tidak menerima pengiriman paket yang berisi emas, perak, uang logam, perhiasan, batu mulia (precious stone), binatang atau tanaman hidup, barang antik dan dokumen atau barang berharga lainnya kecuali bila diatur dalam perjanjian lain antara Lion Parcel dan Pelanggan, kecuali untuk beberapa kota beberapa kota tertentu Lion Parcel dapat menerima pengiriman dengan layanan Door to Port. Adapun jenis komoditi serta persyaratannya adalah sebagai berikut:
Jenazah, abu jenazah, potongan tubuh jenazah (HUM) dengan limitasi dimensi peti 150x50x50 cm (PxLxT).
Pembebasan Tanggung Jawab Lion Parcel
Ganti Rugi dan Ketentuan Klaim atas Ganti Rugi
Lion Parcel hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami pelanggan akibat kerusakan atau kehilangan dari pengiriman paket oleh Lion Parcel sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika paket masih berada dalam pengawasan Lion Parcel, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata disebabkan karena kelalaian dari pihak Lion Parcel.
Jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang, kompensasi yang diberikan 10 kali biaya pengiriman atau maksimal Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per STT pengiriman mana yang lebih dulu tercapai.
Jika pelanggan ingin mendapatkan kompensasi di atas jumlah yang ditetapkan dalam klausul 6 (b), Lion Parcel menyarankan agar pelanggan mengasuransikan paket melalui perusahaan asuransi atau asuransi yang disediakan oleh Lion Parcel.
Setiap klaim terhadap kompensasi kerugian akibat kerusakan dan kehilangan terhadap kewajiban dan tanggung jawab Lion Parcel harus disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Lion Expres paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah tanggal pengiriman yang harus dinyatakan dengan melampirkan bukti STT asli.
Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor Lion Parcel kota asal pengiriman dan pengajuan klaim harus melampirkan:
Berita Acara yang ditandatangani penerima dan Karyawan Lion Parcel di tujuan
Dokumen-dokumen pendukung antara lain: