Lion Parcel Jakarta Selatan

Jasa pengiriman Tercepat dan Menjangkau seluruh pelosok Indonesia, menggunakan akomodasi pesawat.

Ketentuan Layanan

Syarat dan Ketentuan Umum Pengiriman Lion Parcel (SKUP) :

Lion Parcel

Lion Parcel adalah badan usaha penyedia layanan jasa pengiriman paket. Pengertian Lion Parcel termasuk juga seluruh perwakilan Lion Parcel yang telah ditunjuk di masing-masing lokasi sesuai dengan perjanjian perwakilan Lion Parcel.

Ketentuan tentang Surat Tanda Terima

Surat Tanda Terima (STT) adalah bukti transaksi resmi jasa pengiriman Lion Parcel yang memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian/ketentuan tertulis lain yang dikeluarkan oleh Lion Parcel.
Paket adalah, semua bentuk barang atau dokumen yang diterima oleh Lion Parcel dari pelanggan untuk dikirimkan ke kota tujuan Lion Parcel.
Pelanggan adalah perorangan atau perusahaan yang menggunakan jasa Lion Parcel untuk pengiriman paket.
Penerima adalah perorangan atau perusahaan sebagaimana identitas yang disebutkan di alamat tujuan STT dan/atau perwakilan yang menandatangani Delivery Record Lion Parcel sebagai bukti penerimaan barang.

Ketentuan Pengiriman Barang

Lion Parcel berkewajiban untuk mengirimkan semua paket yang telah dibayar (semua biaya transportasi dan setiap biaya tambahan) kecuali ada perjanjian khusus antara Lion Parcel.

 

Pelanggan wajib untuk menuliskan nama dan tujuan alamat penerima secara lengkap dan benar dalam STT. Lion Parcel hanya akan mengirimkan paket jika pelanggan menerima syarat dan kondisi tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga atas nama pihak lain yang memiliki paket.


Pengiriman akan dilaksanakan sesuai keterangan penerima yang tertera di dalam Surat Tanda Terima (STT). Pengiriman akan dilakukan dalam dua kali (2x) percobaan pengiriman dengan kaidah proses pengiriman sebagai berikut: pada saat pengiriman pertama tidak berhasil, maka Lion Parcel akan melakukan kontak kepada pengirim dan penerima untuk melakukan percobaan pengiriman kedua. Pada saat pengiriman kedua dilaksanakan namun juga tidak berhasil maupun gagal, maka Lion Parcel akan menyimpan paket tersebut di kantor Lion Parcel (Hold at Location/HAL), serta melakukan kontak kepada pengirim untuk meminta kepastian pengiriman yang ketiga atau selanjutnya.


Setelah paket disimpan di kantor Lion Parcel (Hold at Location/HAL), bilamana ada pengiriman ke alamat yang berbeda tetapi berada di dalam wilayah Kota yang sama dan tidak masuk ke dalam area penerusan (forward area), disebut sebagai “Koreksi Alamat Pengiriman / Address Correction”, maka Lion Parcel tidak akan melakukan penagihan terhadap pengiriman paket tersebut.


Bilamana setelah paket disimpan di kantor Lion Parcel (Hold at Location/HAL), dan pengirim menginstruksikan untuk; melakukan pengiriman kembali ke alamat pengirim, disebut sebagai “Pengiriman kembali / Return Shipment”; atau melakukan pengiriman ke dalam wilayah Kota yang berbeda, disebut sebagai “Koreksi Wilayah Pengiriman / Route Correction”; dan/atau masuk ke dalam area penerusan (forward area); maka Lion Parcel berhak untuk melakukan penagihan terhadap pengiriman paket tersebut.


Pelanggan wajib mematuhi aturan pengiriman kargo lewat udara sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan pelaksana yang berlaku. Pelanggan menjamin bahwa isi paket yang dikirimkan sesuai dengan informasi yang dinyatakan oleh pengirim pada STT. Lion Parcel tidak bertanggung jawab terhadap paket yang isinya tidak sesuai dengan keterangan pada STT ini, dan pelanggan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kemungkinan konsekuensi hukum Republik Indonesia yang diakibatkan dari ketidaksesuaian ini.


Pelanggan bertanggung jawab untuk pengepakan paket, termasuk persiapan dokumen dan/atau barang-barang kiriman. Lion Parcel tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kemasan yang tidak sesuai standar Lion Parcel.


Lion Parcel memiliki hak untuk menahan atau mengubah rute pengiriman ataupun proses penanganan paket demi alasan keselamatan, keamanan atau operasional tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke pelanggan. Paket akan dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan lengkap jika tidak ada keluhan pada waktu paket diterima oleh penerima atau perwakilan dengan bukti tanda tangan pada Delivery Record.


Lion Parcel berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu segera setelah Lion Parcel mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum STT ini.


Pelaksanaan pengiriman sampai ke pintu (door to door) dilaksanakan sesuai dengan informasi keterangan alamat pengirim dan pernerima yang tertera di dalam Surat Tanda Terima (STT).

Barang yang dilarang dalam pengiriman

Lion Parcel tidak menerima pengiriman Paket untuk kategori barang-barang berbahaya, barang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, barang curian, obat-obatan terlarang (narkotika, ganja, morfin atau zat psikotropika lainnya) atau yang dapat merusak barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan sipil.
Lion Parcel tidak menerima pengiriman paket yang berisi emas, perak, uang logam, perhiasan, batu mulia (precious stone), binatang atau tanaman hidup, barang antik dan dokumen atau barang berharga lainnya kecuali bila diatur dalam perjanjian lain antara Lion Parcel dan Pelanggan, kecuali untuk beberapa kota beberapa kota tertentu Lion Parcel dapat menerima pengiriman dengan layanan Door to Port. Adapun jenis komoditi serta persyaratannya adalah sebagai berikut:
Jenazah, abu jenazah, potongan tubuh jenazah (HUM) dengan limitasi dimensi peti 150x50x50 cm (PxLxT).

  1. Marine products.
  2. Live animals (AVI).
  3. General cargo (GENCO).
  4. Frozen product.

Barang yang dilarang dalam pengiriman

Lion Parcel tidak menerima pengiriman Paket untuk kategori barang-barang berbahaya, barang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, barang curian, obat-obatan terlarang (narkotika, ganja, morfin atau zat psikotropika lainnya) atau yang dapat merusak barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan sipil.
Lion Parcel tidak menerima pengiriman paket yang berisi emas, perak, uang logam, perhiasan, batu mulia (precious stone), binatang atau tanaman hidup, barang antik dan dokumen atau barang berharga lainnya kecuali bila diatur dalam perjanjian lain antara Lion Parcel dan Pelanggan, kecuali untuk beberapa kota beberapa kota tertentu Lion Parcel dapat menerima pengiriman dengan layanan Door to Port. Adapun jenis komoditi serta persyaratannya adalah sebagai berikut:
Jenazah, abu jenazah, potongan tubuh jenazah (HUM) dengan limitasi dimensi peti 150x50x50 cm (PxLxT).

  1. Marine products.
  2. Live animals (AVI).
  3. General cargo (GENCO).
  4. Frozen product.
 
Segala pengiriman dengan persyaratan yang harus menyertakan dokumen pelengkap seperti Surat Karantina, Surat Izin Pengangkutan Jenazah dan sebagainya, wajib dipersiapkan oleh pihak Pengirim/Shipper minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman dilaksanakan.
 
Standar batas tanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan pengiriman ini mengikuti pada pasal 6 SKUP yaitu Ganti Rugi dan Ketentuan Klaim atas Ganti Rugi.
Lion Parcel dibebaskan dari tanggung jawab terhadap seluruh klaim dan biaya yang mungkin timbul atas kerusakan ataupun kehilangan dan tuntutan dari pihak manapun terhadap pengiriman barang atau dokumen yang dilarang pada Klausul 4 ini tanpa pemberitahuan tertulis ke Lion Parcel.
 
Lion Parcel berhak tetapi tidak wajib untuk memeriksa paket pelanggan untuk memastikan kelayakan pengiriman paket sesuai dengan ketentuan operasional kargo, pengurusan Bea Cukai dan instansi terkait serta Standar Operasi Lion Parcel.

Pembebasan Tanggung Jawab Lion Parcel

Lion Parcel akan dibebaskan terhadap klaim, tanggung jawab dan tuntutan dari pihak manapun terhadap :
Keterlambatan pengiriman ke tujuan dan kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) yang termasuk namun tidak terbatas pada kerusuhan, bencana alam, perang, pembajakan, kerusakan pesawat, limitasi terhadap load space pesawat atau kondisi lain diluar kemampuan kontrol Lion Parcel.
Semua resiko tehnik yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan Paket yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Compact Disc, AC, Kulkas, Video Player, Mesin cuci dan lain-lain yang sejenis.
Kerusakan natural yang disebabkan oleh jenis produk yang dikirim dalam waktu yang dijanjikan, seperti: busuk, berbau, berubah warna, berjamur dan sebagaimana contoh produk makanan atau minuman yang dikirim.

Setiap tindakan penahanan dan atau penghancuran paket oleh badan pemerintah seperti: bea cukai, polisi, Jaksa Penuntut Umum.
Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis Paket oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis Paket yang bersangkutan.

Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan Paket.

Pelanggan dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan Lion Parcel dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan pihak ketiga serta ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Pengiriman ini oleh Pelanggan.

Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan karena pelanggaran klausula 3 dan 4 di atas oleh pelanggan, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman ini menjadi tanggungan pelanggan. 

Ganti Rugi dan Ketentuan Klaim atas Ganti Rugi

Lion Parcel hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami pelanggan akibat kerusakan atau kehilangan dari pengiriman paket oleh Lion Parcel sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika paket masih berada dalam pengawasan Lion Parcel, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata disebabkan karena kelalaian dari pihak Lion Parcel.

Jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang, kompensasi yang diberikan 10 kali biaya pengiriman atau maksimal Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per STT pengiriman mana yang lebih dulu tercapai.

 

Jika pelanggan ingin mendapatkan kompensasi di atas jumlah yang ditetapkan dalam klausul 6 (b), Lion Parcel menyarankan agar pelanggan mengasuransikan paket melalui perusahaan asuransi atau asuransi yang disediakan oleh Lion Parcel.

Setiap klaim terhadap kompensasi kerugian akibat kerusakan dan kehilangan terhadap kewajiban dan tanggung jawab Lion Parcel harus disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Lion Expres paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah tanggal pengiriman yang harus dinyatakan dengan melampirkan bukti STT asli.

 

Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor Lion Parcel kota asal pengiriman dan pengajuan klaim harus melampirkan:

Berita Acara yang ditandatangani penerima dan Karyawan Lion Parcel di tujuan

Dokumen-dokumen pendukung antara lain:

  1. Surat Klaim dari Pengirim
  2. Copy Asli STT
  3. Packing List isi barang yang dinyatakan dalam STT (bila ada)
  4. Bukti asli pembelian barang (bila ada); dan
  5. Foto barang jika rusak